Asrinesia.com – PermataBank Syariah meluncurkan PermataKPR iB Bijak, dengan akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ),(23/12/2019). Produk itu merupakan inovasi pertama KPR berbasis Syariah di industri perbankan Syariah Indonesia, yang mensinergikan antara KPR dengan tabungan.
PermataKPR iB Bijak hadir sebagai solusi untuk memberikan kenyamanan serta kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki properti #PilihanHati dengan angsuran yang lebih ringan dan fleksibel. Nasabah dapat mengatur sendiri angsuran sesuai dengan besarnya penempatan dana di tabungan.
“Hari ini dengan bangga PermataBank Syariah meluncurkan PermataKPR iB Bijak sebagai The First Shariah Mortgage With Easy installment Feature in Indonesia. Kami melihat kebutuhan terhadap kepemilikan properti makin meningkat begitu juga animo masyarakat terhadap produk syariah,” ujar Shariah Banking Director PermataBank, Herwin Bustaman di Jakarta.
Herwin menjelaskan, PermataKPR iB Bijak itu menjadi produk KPR syariah pertama di Indonesia dengan fitur menarik, di mana nasabah dapat mengatur sendiri angsurannya. Angsuran semakin ringan dengan menambah saldo tabungan.
“Produk ini juga menawarkan tenor hingga 25 tahun. Hal ini sejalan dengan visi Kami untuk selalu menjadi menjadi Bank pilihan dengan terus membina kemitraan dan menciptakan nilai bermakna bagi Nasabah,” ujar Herwin.
Dipaparkan berdasarkan Survei Indeks Properti Bank Indonesia (BI), total portofolio KPR (Mortgage) menunjukkan pertumbuhan setiap tahunnya dari Rp 467 triliun pada 2018 menjadi Rp 499 triliun per September 2019.
Seiring dengan makin bervariasinya produk dan inovasi yang dilakukan oleh perbankan syariah, makin banyak masyarakat yang tertarik untuk memilih pembiayaan pemilikan rumah atau KPR berbasis syariah dalam pembelian properti.
Hal ini didukung data Statistik Perbankan Syariah yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan per September 2019. Di mana, kata dia, KPR Syariah mengalami peningkatan dari tahun 2018 untuk seluruh lini properti seperti Unit Pemilikan Rumah Tinggal meningkat 14 persen, Unit Pemilikan Flat atau Apartemen sebesar 23 persen dan 7 persen untuk Unit Pemilikan Ruko atau Rukan.